Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2026 16:41 WIB
121 view
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat sebelum Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut kini terus dikebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan masa sidang tahun 2026–2027 untuk merampungkan pembahasan RUU tersebut.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, Komisi III secara rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. RDPU dijadwalkan berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga:
Banyaknya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset menjadi alasan Komisi III berupaya menyediakan ruang partisipasi seluas mungkin.

"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain, seperti revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri. Pasalnya, konsep dan rancangan mengenai perampasan aset dinilai sebagai sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI.

Dalam sebulan terakhir, Komisi III telah menggelar sejumlah RDPU untuk menggali pandangan masyarakat mengenai substansi aturan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyatakan bahwa DPR berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026. Ia menegaskan regulasi tersebut tetap menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Saan sekaligus membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru