Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 13:47 WIB
97 view
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK
Kurniawan/detikcom
KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi.

Jakarta(harianSIB.com)

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv ditahan KPK setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) dikutip dari detikcom

"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Haniv hari ini. Haniv diperiksa penyidik hari ini sejak pagi tadi sebagai tersangka.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru