MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Terdakwa Lepas Wajib Keluar dari Tahanan
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentua
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum perkara pidana.
Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan tersebut saat peringatan HUT ke-81 MA, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, sebagaimana dilansir Detikcom.
Selain mengatur putusan bebas, SEMA tersebut juga menegaskan perlakuan terhadap terdakwa yang mendapat putusan lepas. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Baca Juga:
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," kata Sunarto.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme baru terkait kasasi.
Dalam Pasal 299 ayat (1), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA.
Namun, ayat (2) memberikan sejumlah pengecualian. Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda kategori V, serta putusan yang telah diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.
Baca Juga:
Dengan diterbitkannya SEMA tersebut, MA menegaskan kembali batasan upaya hukum dalam perkara pidana sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentua
Jakarta(harianSIB.com)Penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung diminta tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Jaksa Agung
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan percepatan realisasi pembangunan fisik dan nonfisik di seluruh da
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum meningkatkan patroli untuk mengantisipasi aksi kej
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri kepada AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Po
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria asal Labuhanbatu
Medan(harianSIB.com)Tanoto Foundation menggelar Workshop Kiara (Kelas Inspirasi Antarpenggerak) Sumut 2026 dengan tema Asuh Berpadu, Anak
Medan(harianSIB.com)Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, me
Tanjungbalai(harianSIB.com)Guna menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya, Propam Polres Tanjungbalai menggelar inspeksi mendadak (Sida
Aekkanopan(harianSIB.com)DPRD Labuhan Batu Utara (Labura),Jumat (21/8/2026), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar tentang Ke
Labuhanbatu(harianSIB.com)Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, kembali diungkap. Seorang pria
Aekledong(harianSIB.com)Di Tahun Anggaran (TA) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, melaksanakan pengaspalan jalan sepanjang sekira 1