Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Terdakwa Lepas Wajib Keluar dari Tahanan

Redaksi - Jumat, 21 Agustus 2026 20:56 WIB
115 view
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Terdakwa Lepas Wajib Keluar dari Tahanan
Foto: Dok/Detikcom
Ilustrasi palu hakim

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum perkara pidana.

Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan tersebut saat peringatan HUT ke-81 MA, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, sebagaimana dilansir Detikcom.

Selain mengatur putusan bebas, SEMA tersebut juga menegaskan perlakuan terhadap terdakwa yang mendapat putusan lepas. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:

Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," kata Sunarto.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme baru terkait kasasi.

Dalam Pasal 299 ayat (1), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA.

Namun, ayat (2) memberikan sejumlah pengecualian. Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda kategori V, serta putusan yang telah diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.

Baca Juga:

Dengan diterbitkannya SEMA tersebut, MA menegaskan kembali batasan upaya hukum dalam perkara pidana sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HKBP Bersyukur atas Putusan Banding RSUD Tarutung, Persilakan DPRD Taput Tempuh Kasasi
Tingkatkan Sinergitas, Kasat Binmas Kunjungi Lapas Kelas IIB Tebingtinggi
KPK Nilai Izin Ketua MA Hambat OTT Hakim, MA Sebut Penting untuk Jaga Independensi
Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru : Jaksa Agung Evaluasi Sejumlah Tantangan di Lapangan
KUHAP Baru Berlaku, Polrestabes Medan Perkuat Sinergi PPNS dan Kejaksaan
Polresta Deliserdang Sosialisasikan KUHAP Baru Bagi PPNS
komentar
beritaTerbaru