Kapolsek Siantar Selatan Tekankan Disiplin di Depan Siswa SMPN 12
Pematangsiantar(harianSIB.com)Disiplin adalah kunci prestasi. Pesan itu ditegaskan Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, saat menjad
Jakarta(harianSIB.com)
Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polda Metro kini memeriksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN terkait kasus itu.
Berdasarkan informasi, Eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR BPN Bogor 1 tahun 2019, Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan telah berlangsung kurang lebih 15 jam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dalam penyelidikan, polisi menemukan praktik curang yang dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Hal ini berdampak pada terjadinya sertifikat dobel ataupun tumpang-tindih kepemilikan.
"Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah," jelasnya dikutip dari detikcom
Saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, petugas mendapati praktik curang itu, yakni 140 dokumen asli tanah warga tidak ada pada dokumen arsip. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan," jelasnya.
Iman memerinci, pejabat nakal tersebut memanipulasi data menggunakan cairan pemutih pakaian untuk mengubah data seseorang terkait kepemilikan tanah dengan data milik orang lain. Para pelaku juga menjual sertifikat dam mengganti data nomor identifikasi bidang tanah (NIB).
"Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan Byclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai Byclin dimasukkan dengan data si B, kemudian mengubah data," tuturnya.
Iman mengatakan pihaknya masih menelusuri perkara tersebut. Penyidik turut mendalami dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
"Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri. Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu sendiri," kata dia.
"Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama," imbuhnya.
Sebagai informasi, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor. Selain kantor BPN, penyidik melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (9/9).
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu. Di antaranya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," kata Zendrato secara terpisah.
Zendrato menyebutkan penggeledahan bertujuan mencari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kasus sudah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
"Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," kata Zendrato.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Harda telah memeriksa puluhan orang saksi.
"Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang," imbuhnya.
Zendrato mengatakan dugaan pemalsuan dokumen diduga terjadi saat pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Sertifikat yang diajukan menggunakan dokumen palsu itu pun sudah dibatalkan.
"Jadi untuk detailnya, yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan," kata Zendrato.
Dugaan pidana tersebut berlangsung di Kecamatan Bojonggede. Diketahui, pada 2019, Kecamatan Bojonggede telah melakukan sertifikasi 10 ribu sertifikat tanah pada program PTSL.
"Jadi untuk diketahui, untuk locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan," imbuhnya.
Tonton juga video "Samuel Terdakwa Pengusiran Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui" (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Disiplin adalah kunci prestasi. Pesan itu ditegaskan Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, saat menjad
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecama
Kuala Lumpur(harianSIB.com)Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia ke Polda Metro Jaya
Medan(harianSIB.com)Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH menyatakan dukungan penuh
Tebingtinggi(harianSIB.com)Proyek pembangunan jalan sepanjang 200 meter di Dusun V Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten
Medan(harianSIB.com)Ketua DPD Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI) Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM menilai pelantikan
Medan(harianSIB.com)Setelah setahun menjabat, Rivaldi, S.SiT, MM, QRMP resmi dilepas dari jabatan Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) BPN Kota
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengharapkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakuka
Medan(harianSIB.com)Konsumsi beras masyarakat Sumatera Utara menunjukkan penurunan. Jika sebelumnya konsumsi beras masyarakat Sumut mencapai
Medan(harianSIB.com)Pasar keuangan domestik kembali dibayangi berbagai sentimen negatif. Setelah reshuffle kabinet, perhatian pelaku pasar k
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggulung residivis narkoba. Dua pria, RPS (46) dan RHL (42), d
Humbahas(harianSIB.com)Poltak Parningotan Silitonga, kuasa hukum ahli waris Op. Patar Munte, mendatangi Polres Humbang Hasundutan, Senin (15