Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Sekjen Bara JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Finalitas Putusan

Victor R Ambarita - Senin, 28 September 2026 20:44 WIB
162 view
Sekjen Bara JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Finalitas Putusan
Foto: Dok/Bara JP
Foto bersama: Sekjen Bara JP Boy Nababan (kanan) foto bersama jajaran pengurus lainnya usai menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) secara resmi menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (28/9/2026).

Penyerahan ini berkaitan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2026 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sekretaris Jenderal BARA JP, Boy Nababan, menyerahkan langsung dokumen sebanyak satu rangkap asli tersebut di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada pukul 12.23 WIB.

Melalui berkas amicus curiae tersebut, BARA JP memberikan pandangan hukum yang berfokus pada prinsip finalitas putusan MK, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta akibat hukum dari sengketa konstitusional yang pernah diputus sebelumnya—khususnya Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga:
BARA JP menegaskan prinsip final and binding (final dan mengikat) tidak sekadar menjadi formalitas putusan, tetapi merupakan fondasi kepastian hukum dan penanda titik akhir dari suatu sengketa konstitusional.

Oleh karena itu, Mahkamah diharapkan cermat membedakan antara perkara yang benar-benar baru dengan persoalan yang substansinya telah pernah diperiksa.

Sekjen BARA JP, Boy Nababan, menegaskan kedatangan BARA JP murni sebagai partisipasi masyarakat sipil tanpa maksud mengambil posisi sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara.

"Kami hadir sebagai sahabat pengadilan. Kami menyampaikan pandangan hukum dari perspektif kepentingan konstitusional, khususnya mengenai finalitas putusan, kepastian hukum, dan pentingnya memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai akibat hukum yang jelas dan dihormati," ujar Boy Nababan dalam keterangan persnya kepada Jurnalis SNN di Jakarta.

Boy menambahkan, hukum acara konstitusi dituntut memberi ruang penyelesaian sengketa sekaligus menjamin kepastian batas akhir perkara agar tidak membuka kembali persoalan yang telah diputus.

"Final bukan berarti putusan tidak boleh dikritisi. Final berarti harus ada kepastian mengenai akibat hukum dari putusan tersebut. Karena itu, ketika muncul perkara baru yang berkaitan dengan putusan sebelumnya, perlu dilihat secara cermat apakah yang diperiksa benar-benar merupakan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang telah diputus," tegasnya.

BARA JP menyatakan menghormati penuh independensi para Hakim Konstitusi dalam menilai relevansi serta kekuatan argumentasi hukum yang diserahkan.

"Kami menghormati independensi Mahkamah Konstitusi. Apa yang kami sampaikan adalah pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Selanjutnya, menjadi kewenangan para Hakim Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku," pungkas Boy.

Melalui langkah ini, BARA JP berharap pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat memberikan kejelasan batas hukum, sehingga kewibawaan peradilan konstitusi dan kepastian hukum di Indonesia tetap terjaga.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru