Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

MA Sesalkan Botok Pati Siram Hakim Saat Audiensi: Tak Dapat Dibenarkan

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 09:52 WIB
131 view
MA Sesalkan Botok Pati Siram Hakim Saat Audiensi: Tak Dapat Dibenarkan
detikcom
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) sekaligus hakim Agung, Heru Pramono memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026) terkait insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) merespons insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. MA membela Retno.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026) dikutip dari detikcom

Heru mengatakan tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Baca Juga:
Heru mengatakan MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyebutkan MA menyikapi insiden tersebut dengan serius.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

MA menyerahkan ke PN Pati soal tindakan hukum terhadap peristiwa itu. Dia mengatakan MA akan mengawal kasus tersebut.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas menjelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok disebut menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru