Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

Eks Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Tak Bahas Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 09:58 WIB
141 view
Eks Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Tak Bahas Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023
Dok. Screenshot
Guspardi Gaus

"Tapi untuk lebih akurasinya, lebih baik dikonfirmasi di komisi II Ibu Dahlia Kepala Sekretariat, minta dokumen yang berkaitan dengan itu atau dengan Pak Doli," tambahnya.

Berikut ini pasal 18 ayat (3) yang dimaksud:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal yang diselundupkan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.

Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.

Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Rapat Pleno Terbuka KPUD, DPT Palas Bertambah 892 Pemilih
Daftar Caleg Eks Koruptor akan Diumumkan di Website KPU
Hari ini, KPUD P Siantar Serahkan APK ke 16 Parpol
1.505 Kotak Suara Tiba di KPU Deliserdang
Timbul Panggabean Ketua KPU Tapteng 2018-2023
komentar
beritaTerbaru