Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

Eks Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Tak Bahas Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 09:58 WIB
142 view
Eks Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Tak Bahas Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023
Dok. Screenshot
Guspardi Gaus

Atas dasar itulah Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10). (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Rapat Pleno Terbuka KPUD, DPT Palas Bertambah 892 Pemilih
Daftar Caleg Eks Koruptor akan Diumumkan di Website KPU
Hari ini, KPUD P Siantar Serahkan APK ke 16 Parpol
1.505 Kotak Suara Tiba di KPU Deliserdang
Timbul Panggabean Ketua KPU Tapteng 2018-2023
komentar
beritaTerbaru