Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

MK: Prajurit TNI yang Lakukan Tindak Pidana Umum Seharusnya Diadili di Peradilan Umum

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 20:43 WIB
185 view
MK: Prajurit TNI yang Lakukan Tindak Pidana Umum Seharusnya Diadili di Peradilan Umum
Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
Ketua DPR: Prajurit TNI Benteng Kedaulatan Rakyat
Perbatasan Rawan Kejahatan, Prajurit TNI Disebar Hingga Jalur Tikus
Polri Telusuri Hoax Prajurit TNI Sebut Bantuan ke Lombok Pencitraan
Organda Medan Minta Pemerintah Eksekusi Putusan MK Soal Angkutan Online
komentar
beritaTerbaru