Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

Pakai Baju Rompi dan Tangan Diborgol, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Ditahan Jaksa

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 19 Maret 2025 13:27 WIB
1.191 view
Pakai Baju Rompi dan Tangan Diborgol, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Ditahan Jaksa
Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio
Ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborogol digiring petugas keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan yang parkir di depan kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.48 WIB.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Tiga tersangka korupsi pembangunan gedung utama Telkom Witel dan TSel Pematangsiantar dijebloskan kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), Selasa (18/3/2026) malam sekira pukul 23.48 WIB.

Amatan jurnalis SIB News Network (SNN), ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna orange dikawal penyidik jaksa pidana khusus.

Baca Juga:

Tangan ketiga tersangka juga terlihat diborgol saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuju mobil tahanan.

Namun saat digiring petugas, ketiga tersangka terlihat santai berjalan menuju mobil tahanan dan tidak ada mengeluarkan sepatah kata saat ditanyai wartawan.

Baca Juga:

Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung dan Kasi Intel Hery Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Sutomo, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.53 WIB. (Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio)

Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung dan Kasi Intel Hery Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.53 WIB, mengatakan ketiga tersangka yakni Hairulloh B Hasan (59) sebagai Direktur PT Tekken Pratama warga Jakarta, Heriyanto (48) merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama dan Hary tinggal di Tangerang dan Gularso (68) berperan sebagai Ahli Teknis Pelaksanaan Kontruksi PT Tekken Pratama tinggal di Tangerang.


"Penetapan ketiga tersangka yang merupakan rekanan PT Tekken Pratama ini setelah hasil penyidikan atau pengembangan oleh tim jaksa pidana khusus menangani perkara mengenai pembangunan gedung utama Telkom Witel dan TSel Pematangsiantar pada tahun 2017 lalu ditemukan kerugian negara," ucap Jurist.

Dijelaskan dia, sesuai penghitungan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung utama Telkom Witel dan Tsel tahun 2017 nomor 00058/1349/AI/0287/I/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, ditemukan kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ketiga tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak terhitung dimulainya tahap satu penyidikan tanggal 18 Maret 2025 sampai 6 April 2025 mendatang," sebutnya.


Jurist menambahkan, dari hasil pengujian beton bangunan gedung utama Telkom Witel tidak sesuai hasil pengerjaan, kualitas kurang serta tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB)." Rekanan disini mengakal-akali atau memanipulasi pengadaan bahan material pembangunan gedung utama Telkom atau tidak sesuai 100% dari nilai kontrak," pungkasnya.

Dimana sebelumnya, PT Tekken Pratama ditunjuk langsung oleh PT GSD untuk pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung utama Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar.

PT GSD melakukan ikatan perjanjian kontrak dengan PT Tekken Pratama (PT TP) pada tanggal 21 April 2017 untuk pembangunan gedung Telkom sebesar Rp 51.920.000.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 256 kalander terhitung tanggal 20 April 2017 sampai 31 Desember 2017.

Namun pekerjaan mengalami tiga kali amandemen penambahan waktu pekerjaan pelaksanaan menjadi 315 hari dari tanggal 20 April 2017 menjadi ke tanggal 28 Februari 2018 dan pengurangan nilai kontrak menjadi Rp 47.771.592.000. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru