
Lanal TBA dan Lantamal 1 Gagalkan Penyeludupan 1,5 Kg Sabu di Perairan Asahan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tim gabungan First Fleet Quick Response Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) dan tim Intelmar La
"Saya meminta kepada hakim untuk menghadirkan Lurah Jatinegara Herdi Andika pada sidang pekan depan untuk menjelaskan percakapan saya dengannya yang menyebut dirinya dibohongi Rospita Tampubolon mengaku anak kandung," ujar Djonggi, sembari menunjukkan rekaman pembicaraanya dengan Lurah Jatinegara.
Sementara Ida Rumindang mengusulkan kepada majelis sidangPTUN Medan untuk menghadirkan ahli bahasa Batak, terkait bukti video percakapan yang mereka serahkan dalam menggugatLurah Jatinegara Binjai Utara.
Baca Juga:
"Saya mohon dikasih waktu untuk mencari ahli bahasa Batak," ucapnya, usai memperdengarkan alat bukti rekaman percakapan antara Djonggi dengan Lurah Jatinegara Binjai Utara,
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Darma Setia Budianson Purba menampung permintaan penggugat.
Baca Juga:
"Majelis sidang menerima usulan dari penggugat," tegasnya.
Selain itu, Darma menginstruksikan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) untuk kembali melengkapi bukti-bukti surat dan saksi yang diperlukan.
Sementara dalam keterangan saksi penggugat, Sri Sahati menyampaikan dirinya berkeinginan menjadi saksi dikarenakan ingin menegakkan rasa berkeadilan bagi penggugat Joshua Tampubolon serta suadara-saudaranya yang tidak mendapatkan hak sebagai ahli waris.
"Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, namun anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung kata Maruli Tampubolon ke dirinya," ujar Sri.
Saat dicecar dengan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum tergugat Lurah Jatinegara, Muhammad Iqbal dan kuasa hukum penggugat intervensi 2, Betty Ayu kepada saksi Sri Sahati, sempat diinterupsi Djonggi. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan kepada saksi tidak menyangkut objek perkara.
Untuk saksi kedua, Bernando Simanjuntak yang dihadirkan penggugat, gagal memberikan kesaksian karena pernyataan keberatan dari kuasa hukum intervensi 2, Betty Ayu dengan alasan saksi kedua sudah mengikuti persidangan sebelumnya.
"Sidang dilanjutkan pada 28 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan," kata Darma sambil menutup sidang. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tim gabungan First Fleet Quick Response Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) dan tim Intelmar La
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Satlantas Polres Tebingtinggi melakukan pengaturan sekaligus menindak para pengendara yang melanggar atur
Barus(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Barus Binur Sitanggang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) handphone (
Kutacane(harianSIB.com)Kebakaran hanguskan satu rumah semi permanen di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar. Peristiwa itu menyebabkan satu oran
Jakarta(harianSIB.com)UNESCO angkat bicara terkait penghargaan yang diklaim diterima Syahrini di Cannes 2025. Badan PBB tersebut menegaskan