Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Sidang Lanjutan Rospita Tampubolon, Djonggi Minta Hakim Hadirkan Lurah Jatinegara dan Ahli Bahasa Batak

Tumpal Manik - Rabu, 14 Agustus 2024 21:24 WIB
615 view
Sidang Lanjutan Rospita Tampubolon, Djonggi Minta Hakim Hadirkan Lurah Jatinegara dan Ahli Bahasa Batak
Foto: Dok/Djonggi
BERI KETERANGAN: Djonggi Simorangkir memberikan keterangan usai sidang lanjutan di PTUN Medan, Rabu (14/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon (Josua), Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Rajagukguk meminta hakim menghadirkan Lurah Jatinegara dan ahli bahasa Batak pada sidang lanjutan gugatan surat keterangan ahli waris Rospita Mangiring Tampubolon, di PTUN Medan, Rabu (14/8/2024).

"Saya meminta kepada hakim untuk menghadirkan Lurah Jatinegara Herdi Andika pada sidang pekan depan untuk menjelaskan percakapan saya dengannya yang menyebut dirinya dibohongi Rospita Tampubolon mengaku anak kandung," ujar Djonggi, sembari menunjukkan rekaman pembicaraanya dengan Lurah Jatinegara.

Sementara Ida Rumindang mengusulkan kepada majelis sidangPTUN Medan untuk menghadirkan ahli bahasa Batak, terkait bukti video percakapan yang mereka serahkan dalam menggugatLurah Jatinegara Binjai Utara.

Baca Juga:

"Saya mohon dikasih waktu untuk mencari ahli bahasa Batak," ucapnya, usai memperdengarkan alat bukti rekaman percakapan antara Djonggi dengan Lurah Jatinegara Binjai Utara,

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Darma Setia Budianson Purba menampung permintaan penggugat.

Baca Juga:

"Majelis sidang menerima usulan dari penggugat," tegasnya.

Selain itu, Darma menginstruksikan kepada para pihak (penggugat dan tergugat) untuk kembali melengkapi bukti-bukti surat dan saksi yang diperlukan.



"Semua diberikan hak yang sama baik kepada pihak penggugat maupun tergugat," kata Ketua Majelis Hakim, Darma Setia, di depan persidangan.

Sementara dalam keterangan saksi penggugat, Sri Sahati menyampaikan dirinya berkeinginan menjadi saksi dikarenakan ingin menegakkan rasa berkeadilan bagi penggugat Joshua Tampubolon serta suadara-saudaranya yang tidak mendapatkan hak sebagai ahli waris.

"Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, namun anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung kata Maruli Tampubolon ke dirinya," ujar Sri.

Saat dicecar dengan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum tergugat Lurah Jatinegara, Muhammad Iqbal dan kuasa hukum penggugat intervensi 2, Betty Ayu kepada saksi Sri Sahati, sempat diinterupsi Djonggi. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan kepada saksi tidak menyangkut objek perkara.

Untuk saksi kedua, Bernando Simanjuntak yang dihadirkan penggugat, gagal memberikan kesaksian karena pernyataan keberatan dari kuasa hukum intervensi 2, Betty Ayu dengan alasan saksi kedua sudah mengikuti persidangan sebelumnya.

"Sidang dilanjutkan pada 28 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan," kata Darma sambil menutup sidang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru