Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Wabup Deliserdang Tinjau Gedung SMPN 2 Galang, Tepis Serobot Lahan Al Washliyah

Jekson Turnip - Jumat, 23 Mei 2025 21:34 WIB
117 view
Wabup Deliserdang Tinjau Gedung SMPN 2 Galang, Tepis Serobot Lahan Al Washliyah
(Foto: harianSIB.com/Jekson Turnip)
Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo berdiskusi dengan Sekdis Pendidikan Irwansyah, saat meninjau gedung SMP Negeri 2 Galang, Jumat (23/5/2025).
DeliSerdang(harianSIB.com)

Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, meninjau gedung SMPN 2 Galang di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, guna memastikan kondisi aset Pemkab masih kokoh dan siap difungsikan kembali sebagai fasilitas pendidikan.

Ia didampingi sejumlah pejabat Pemkab, di antaranya Kadis Kominfostan dan Sekdis Pendidikan.

Lom Lom menyebut, gedung itu diupayakan kembali dipakai pada tahun ajaran baru, agar siswa SMP Negeri 2 Galang tidak lagi terlantar.

Baca Juga:


Spanduk bertuliskan lahan SMP Negeri 2 Galang milik Al Washliyah. Foto diambil, Jumat (23/5/2025).(Foto: harianSIB.com/Jekson Turnip)

Baca Juga:

Meski lahan dinyatakan milik Al Washliyah berdasarkan putusan pengadilan, Lom Lom menegaskan gedung tersebut tetap milik Pemkab Deliserdang. Ia juga mengaku siap berdialog dengan Al Washliyah dan menepis tudingan penyerobotan lahan.

Pemkab sempat memindahkan siswa akibat sengketa lahan, namun kapasitas sekolah lain terbatas. Kini, tuntutan siswa dan orangtua agar kembali ke SMPN 2 Galang semakin kuat. Unjuk rasa juga sempat terjadi di kantor Bupati Deliserdang.

Sementara itu, pantauan harianSIB.com di lokasi, ada dua spanduk bertuliskan tanah ini milik Al Washliyah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 22/Datum/GTN/1987/PN.LP, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 3/PDT/1989/PT.MDN.Yo dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2938.k/PDT/1989 Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).

Para siswa SMP Negeri 2 Galang sudah dipindahkan ke sekolah lain sejak beberapa tahun lalu. Pemindahan itu karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan.

Dari putusan pengadilan itu, PD Al-Jamiyatul Wasliyah Kabupaten Deliserdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 meter persegi tersebut. Karena putusan ini, Pemkab terpaksa memindahkan para siswa SMP Negeri 2 Galang. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung, Pemkab sempat membuat perjanjian dengan PD Al-Jamiyatul Wasliyah untuk pemakaian gedung. Saat itu meski lahan diputuskan milik Al Jamiyatul Wasliyah, namun gedung tetap milik Pemkab karena Pemkab yang membangunnya.

Namun beberapa hari lalu, orang tua dan pelajar SMP Negeri 2 Galang berunjuk rasa ke Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, karena tidak mau belajar pindah-pindah lokasi. Awalnya para pelajar dipindahkan ke SD Negeri di Desa Pisang Pala, karena setelah putusan pengadilan lahan sekolah tersebut bukan milik Pemkab Deliserdang.

Setelah itu, mereka dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1. Unjuk rasa ini diterima Wabup Deliserdang dan menyatakan akan berupaya sekeras mungkin memperjuangkan para pelajar bisa kembali belajar di SMP Negeri 2 Galang.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru