Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Disindir Beri Izin Bertele-tele, Sejumlah Kepala Daerah Bantah Persulit Pelaku Usaha

- Selasa, 15 April 2014 20:13 WIB
471 view
Disindir Beri Izin Bertele-tele, Sejumlah Kepala Daerah Bantah Persulit Pelaku Usaha
Jakarta (SIB)- Para pemerintah daerah (Pemda) membantah sengaja menyulitkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin berinvestasi. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor mengatakan, para Pemda sudah melakukan percepatan proses pemberian izin usaha.

"Saya kira hampir semua kepala daerah, daerah membangun sistem yang memberikan kemudahan, terutama pelayanan-pelayanan kepada para pengusaha. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada bupati, walikota, gubernur berniat mempersulit atau memperpanjang birokrasi perizinan," kata Isran saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Akan tetapi Isran mengakui, ada beberapa proses pemberian izin yang dilakukan pemerintah daerah jauh lebih lama. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti pembukaan areal tambang baru di Provinsi Kalimantan Timur yang harus melalui aturan yang cukup ketat dan tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat.

"Misalnya ada izin yang diberikan daerah tapi perusahaan tidak bisa operasi langsung karena ada izin lain yang dikeluarkan pemerintah pusat. Misal saya kasih izin tambang di tempat saya (Kutai, Kalimantan Timur), di mana izin tambang itu ada di kawasan hutan. Perusahaan yang saya kasih izin tidak otomatis dia bisa melakukan kegiatan. Dia harus mendapatkan izin pinjam kawasan dulu ke kementerian kehutanan. Ini kan yang memperpanjang," tuturnya.

Melihat contoh kasus tersebut, Isran berharap pemerintah pusat bisa membuat sebuah regulasi yang melimpahkan seluruh kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah. Sehingga peringkat daya saing Indonesia di mata internasional bisa meningkat dari tahun ke tahun.

"Sekarang daerah-daerah membangun daya saing dalam hal pemberian izin kemudahan dan kepastian hukum itu syaratnya. Karena investasi itu baru akan masuk kalau dia ada layanan yang baik, kepastian hukum yang jelas, juga iklim-iklim kondisi sosial terjamin di wilayah itu. Sarannya ke pemerintah pusat adalah untuk memotong birokrasi-birokrasi yang panjang dan perizinan di pusat. Prinsipnya sudah direspons tinggal mungkin dibuat regulasi," jelasnya. (detikfinance/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru