Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

KPK Diminta Pantau Tender Pembangkit di PLN

- Selasa, 17 Juni 2014 11:40 WIB
565 view
KPK Diminta Pantau Tender Pembangkit di PLN
Jakarta (SIB)- Direktur Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut aktif mengawasi proses tender pembangkit listrik swasta (Independen Powr Producer /IPP) yang kini sedang dilakukan  PLN. Hal ini penting agar proses tender berjalan fair dan sesuai peraturan yang ada.

"Pengawasan aktif dari KPK sangat penting untuk menjamin proses tender berjalan sesuai aturan. Indikasi ketidakberesan sudah mulai tercium, di mana PLN banyak mengubah peraturan yang sebelumnya ditetapkan" ujar Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Uchok Sky Kadafi, salah satu contoh perubahan yang dilakukan PLN adalah dalam dokumen pengadaan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Meulaboh yang berkapasitas 2x200 MW. Awalnya, PLN menetapkan Perusahaan Domestik yang berhak menjadi peserta domestik didefinisikan sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia baik yang berstatus PT. PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PT. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Namun belakangan pengertian ini direvisi menjadi Perusahaan Domestik adalah perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan yang tidak memiliki status sebagai perusahaan modal asing. Aturan ini otomatis menutup peluang perusahaan domestik berstatus  PMA untuk ikut tender di Meulaboh.

Selain di Meubaloh, PLN juga membuka tender yang sama di Bengkulu (2x100 MW), Jambi (2x400 MW), Mulut Tambang, Sumbagsel (2x150 MW), dan Sumsel 2x300 MW). Untuk tender PLTG ada juga di Bangka (100 MW) "dengan perubahan definisi ini, peluang PMA ikut tender menjadi tertutup," jelas Uchok.

Lebih jauh Uchok mengatakan perubahan-perubahan aturan dalam tender, seringkali disetting untuk memenangkan salah satu pihak peserta tender. Sehingga tender penuh dengan kecurangan dan rawan terjadi praktek suap. Karena itu, kata dia, masuknya KPK akan membersihkan dari praktek-praktek ‘bau amis’ tersebut.

"Semua masalah korupsi di kementerian yang ditangani KPK saat ini banyak berasal dari proses lelang. Karena itu diharapkan lelang di PLN bisa lebih transparan," ujarnya kepada pers.

Menurut dia, modus-modus permainan dalam lelang biasanya ada pemenangnya sudah dipilih. Alhasil, semua persyaratan lelang akan diarahkan kepada perusahaan yang memang sudah bakal dipilih.

"Semua perubahan persyaratan harus dijelaskan oleh PLN jangan sampai muncul kecurigaan," katanya.

Menurut dia, seharusnya PLN tidak membatasi perusahaan yang ikut lelang dalam pembangkit listrik, apakah itu PMA atau PMDN karena Indonesia masih membutuhkan banyak pembangkit untuk mengantisipasi krisis listrik.

Jika alasannya untuk peningkatkan produk dalam negeri, kata dia, PLN bisa memaksa perusahaan PMA dalam membangun pembangkit dengan syarat penggunaan produk dalam negeri.

Uchok mengatakan, dengan kebijakan pelarangan perusahan yang berstatus PMA ikut tender akan menghambat masuknya investasi. "Jangan sampai ini menghambat investasi masuk ke dalam negeri. Padahal saat ini banyak perusahaan asing yang berminat masuk ke dalam negeri," katanya.

Saat dikonfirmasi, Dirut PLN Nur Pamudji belum mau berkomentar. Menurut dia, pihaknya tidak mau berkomentar jika sumber yang menyebutkan informasi tersebut tidak valid.

"Saya tak mau mengomentari sumber info yang tidak valid," tegasnya.

Namun dalam berbagai kesempatan, Nur mengatakan, pihaknya serius menerapkan good corporate governance (GCG) di PLN. Karena itu, pihaknya pun menggandeng Transparency International Indonesia (TII). (BR7/i)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru