Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Kasus Cek Pelawat, Nunun Nurbaetie Hirup Udara Bebas

- Selasa, 17 Juni 2014 11:45 WIB
309 view
  Kasus Cek Pelawat, Nunun Nurbaetie Hirup Udara Bebas
Jakarta (SIB)- Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap cek pelawat, menghirup udara bebas. Masa pidana kurungan istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu berakhir.

Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti mengatakan masa penahanan Nunun memang resmi berakhir pada 14 Juni 2014 kemarin. "Pada hari itu juga Bu Nunun keluar penjara dan dijemput oleh keluarganya," ujar Sri ketika dikonfirmasi, Minggu (15/6).

Sri mengatakan, Nunun keluar Rutan sekitar pukul 07.00 WIB. Masa hukuman Nunun, kata Sri, selama 2,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2012.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004. (detikcom/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru