Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Pers dan Minta Pers Bersikap Profesional

- Jumat, 04 Juli 2014 19:47 WIB
415 view
IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Pers dan Minta Pers Bersikap Profesional
Jakarta (SIB)- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara terkait insiden penggerudukan kantor tvOne di Yogakarta dan Jakarta oleh massa PDIP. IJTI juga mengkritisi pemberitaan yang menyulut aksi itu terkait pengkaitan PDIP dengan PKI.

"Pers sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya menjadi bagian yang bisa menunjukkan sikap profesional, dengan tetap berdiri memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik, akurat, berimbang dan tidak memberitakan fitnah atau kebohongan," terang Ketua IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan pers lewat surat elektronik, Kamis (3/7).

IJTI juga mencermati adanya pontensi konflik antar pendukung kedua calon presiden (Capres), karena tensi politik yang semakin memanas.
Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjaga, mewujudkan dan menjamin independensi pers dan kebebasan pers, IJTI menyampaikan beberapa hal:
1. Mengajak semua insan pers penyiaran untuk menjaga Independensi Pers sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

2. Pers Indonesia harus menjalankan fungsinya untuk menjaga kebebasan pers yang sudah didapatkan dengan penuh tanggung jawab. Karya-karya jurnalistik yang dikeluarkan juga harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tetentu.

3. Dalam menjalankan profesinya, pers harus mengutamakan akurasi, kualitas dan vadilitas informasi yang disampaikan, dan menghindari berita provokasi.

4. Mengecam segala bentuk ancaman, kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu terhadap pers, baik secara fisik maupun psikis.

5. Menyerukan kepada seluruh anggota IJTI di seluruh tanah air dalam melakukan tugas jurnalistik untuk berpegang pada Etika Jurnalistik dan semua aturan yang berlaku.

6. JTI berharap kepada siapapun yang terpilih menjadi Presiden, harus berkomitmen tetap menjaga kebebasan pers.

7. Meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pers sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan menghindari main hakim sendiri. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru