Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

PDIP dan tvOne Berdamai di Dewan Pers

- Sabtu, 05 Juli 2014 22:23 WIB
545 view
PDIP dan tvOne Berdamai di Dewan Pers
Jakarta (SIB)- Kasus antara PDIP dan tvOne akhirnya diselesaikan secara damai di Dewan Pers. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo (Stanley) yang memediasi kedua pihak menyatakan sudah ada kesepakatan untuk tidak membawa kasus ke ranah hukum.

“TvOne sudah sepakat dengan PDIP yang mengadukan ini ke dewan pers, mereka memilih jalan perdamaian,” kata Stanley ketika berbincang, usai acara dialog Kemerdekaan Pers dalam Kaitannya dengan Pemilihan Presiden, di hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Bentuk perdamaiannya adalah tvOne akan meminta maaf atas siaran yang diadukan oleh PDIP. Kemudian, tvOne juga nantinya mewawancarai tokoh PDIP yang akan membantah pernyataan-pernyataan Prijanto. Wawancara itu dilakukan harus di tayangan yang sama secara live, pada jam yang sama.

“Siarannya akan direkam dan akan ditayangkan ulang pada malam hari, sebagaimana acara itu ditayangkan ulang, karena itu tiga kali muncul,” jelasnya.
Dewan pers mempertemukan tvOne dan PDIP karena partai berlambang banteng moncong putih itu merasa dirugikan oleh pemberitaan tvOne. Tetapi sebelumnya, massa PDIP melakukan vandalisme dan pengepungan di kantor tvOne di Yogyakarta dan di Jakarta.

“Soal pengepungan itu di luar kewenangan dewan pers, ya kita serahkan kepada polisi. Tapi tadi kita menghimbau kepada PDIP kalau tidak puas ada kejadian serupa, tidak hanya di tvOne tapi juga di tv lain, adukan kepada Dewan Pers. Jangan kemudian mendemo apalagi menghalangi stasiun televisi ketika dia siaran, karena ada sanksi pidananya itu,” pungkasnya.

 Sebelumnya, sejumlah massa yang membawa atribut PDIP menggeruduk kantor berita tvOne di Cakung, Jakarta dan di Yogyakarta para Rabu (2/7) malam. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk memprotes pemberitaan yang menuding PDIP adalah orang-orang PKI.

Sekjen PDIP TjahJo Kumolo menjelaskan alasan itu di balik penggerudukan TV One itu yakni untuk memberikan peringatan.

JADI TERSANGKA
Sementara dalam permasalahan Tabloid Obor Rakyat, pimred Setyardi Budiyono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat.

“Tadi malam SPDP-nya sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejagung,” kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo , Jumat (4/7).

Menurut Hary, keduanya dikenai UU Pers pasal 8. “Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kita siang ini (Jumat 4/7) masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud,” tutupnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru