Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Money Politics dengan Duit APBD, Anggota DPRD Dipenjara

- Selasa, 08 Juli 2014 15:25 WIB
351 view
 Money Politics dengan Duit APBD, Anggota DPRD Dipenjara
Jakarta (SIB)- Anggota DPRD Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Marwansyah (41), harus merasakan dinginnya lantai bui selama 6 bulan. Sebab, politikus Partai Demokrat (PD) yang ingin meneruskan masa kerjanya hingga 2019 itu menyebar money politics dengan uang APBD.

Kasus bermula saat Marwansyah bertandang ke pangkalan ojek di depan Kantor Kecamatan Tanjung Harapan pada 18 Maret 2014. Marwansyah datang menggunakan kendaraan yang ditempeli foto dirinya. Saat itu, Marwansyah ditemui Ketua Pemuda Paku, Gasral dan para tukang ojek lainnya dan membagi-bagikan kartu nama dan stiker ajakan memilih calon nomor 4 dapil 2 yaitu dirinya.

Kampanye yang berlangsung kurang lebih 20 menit itu diakhiri dengan pembagian amplop yang masing-masing berisi uang Rp 30 ribu.

"Karena saya anggota dewan dan caleg, mereka meminta kartu nama dan uang yang saya bagikan ini bukan uang pribadi, tapi uang anggaran APBD," kata Marwansyah kepada seorang tukang ojek sebagaimana tertuang dalam putusan PN Solok yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/7).

Meski dilakukan sembunyi-sembunyi, ulah Marwansyah tersebut akhirnya terendus juga. Pegawai Panwaslu pun langsung mengusut dan menghadirkan Marwansyah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan pidana denda Rp 24 juta. Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 3 bulan," putus majelis PN Solok.

Duduk sebagai ketua majelis Yosrizal dengan anggota Awaluddin Hendra Apriliana dan Syofa Nisra. Vonis ini dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa karena Marwansyah sebagai anggota DPRD harusnya memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi yaitu memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara tidak langsung untuk memilih caleg DPRD.

"Perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat akan pemilu yang jujur dan adil sehingga menimbulkan apatisme masyarakat untuk memilih," putus majelis pada 17 April 2014 lalu.

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Mei 2014. Setelah mendapat salinan putusan banding, jaksa langsung mengeksekusi Marwansyah dengan menjebloskan ke LP Solok dan bergabung bersama sekitar 180 orang narapidana lainnya. Atas hukuman itu, nama Marwansyah pun dicoret sebagai caleg. (detikcom/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru