Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

898 PNS Pemprov DKI Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

- Selasa, 16 Juli 2019 22:21 WIB
264 view
898 PNS Pemprov DKI Izin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi
Jakarta (SIB) -Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mengajukan izin mengantar anak di hari pertama sekolah berjumlah 898 dari 65.952 pegawai. Mereka telah mengajukan surat dan izin dari atasannya langsung.

"Jumlahnya, PNS yang izin 898 dari 65.952. Iya, jadi 1,36 persen izin mengantarkan anak sekolah," ucap Kepala BKD DKI, Chaidir saat dihubungi, Senin (15/7).

Chaidir menyebut waktu yang diberikan untuk PNS mengantar anaknya, sampai pukul 09.30 WIB. Namun, jika ada yang lebih, masih diberi kelonggaran.

"Iya memang jamnya begitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun, dia mau datang lebih dari itu, masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orang tua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," ucap Chaidir.

Chaidir menilai, tidak ada PNS yang melanggar ketentuan. "Enggak, enggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 WIB mereka masuk," kata Chaidir.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal kelonggaran waktu masuk kerja bagi para PNS yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama. PNS DKI akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.
Keputusan Pemprov DKI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantarkan Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti yang dilihat, Jumat (12/7). (detikcom/t)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru