Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dan Perintahkan Dibebaskan

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 14:59 WIB
144 view
Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dan Perintahkan Dibebaskan
Foto: Dok/DetikSulsel
Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, di PN Makassar.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," ucap hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau lokasi penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," tegas hakim Muhammad Adil Kasim. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
Idrus Marham Tak akan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
 Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim
Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu
Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu
Ruslan Usman Ajukan Praperadilan Terhadap Polsek Sunggal di PN Medan
komentar
beritaTerbaru