PH Bambang Ghiri Arianto Minta Kliennya Dibebaskan, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan
Makassar(harianSIB.com)
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026), sebagimana dilansir Detikcom.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar untuk sebagian.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Adil.
Baca Juga:Hakim juga menyatakan, tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor AP 59 dan P 34 dari B-2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar pada tahap penyidikan maupun penuntutan juga tidak sah. Dengan demikian, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejati Sulsel dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.
"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," ucap hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau lokasi penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," tegas hakim Muhammad Adil Kasim. (*)
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan
Medan(harianSIB.com)SMAN 3 Medan selaku sekolah induk Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) terus mengintensifkan penjaringan calon peserta di
Medan(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari sejumlah provinsi di Pulau
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut terus mempercepat capaian Pr
Medan(harianSIB.com)Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menutup aktivitas tambang galian C ilegal tanpa sebanya
Batubara(harianSIB.com)Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Batubara menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang b
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan bahwa pembangunan harus disesuaikan dengan skala prioritas meng
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum
Nias(harianSIB.com)Bupati Nias Yaatulo Gulo bersama Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo menanam bawang merah bersama kader Partai Demok
Tanjungbalai(harianSIB.com)Personel Polres Tanjungbalai sukses melaksanakan pengamanan jalannya perayaan Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Melalui Tim Opsnal
Toba(harianSIB.com)Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon menutup Karya Bakti TNI Angkatan Darat di Lapangan Kompi Senapan A Simbisa 12