Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dan Perintahkan Dibebaskan

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 14:59 WIB
145 view
Bahtiar Baharuddin Menang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka dan Perintahkan Dibebaskan
Foto: Dok/DetikSulsel
Sidang Praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, di PN Makassar.

Makassar(harianSIB.com)

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026), sebagimana dilansir Detikcom.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Adil.

Baca Juga:
Hakim juga menyatakan, tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor AP 59 dan P 34 dari B-2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar pada tahap penyidikan maupun penuntutan juga tidak sah. Dengan demikian, seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejati Sulsel dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," ucap hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau lokasi penahanan lainnya sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," tegas hakim Muhammad Adil Kasim. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
Idrus Marham Tak akan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
 Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim
Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu
Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu
Ruslan Usman Ajukan Praperadilan Terhadap Polsek Sunggal di PN Medan
komentar
beritaTerbaru