Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

OJK Perketat Pengawasan Kripto, Investor Wajib Pahami Risiko Global

Nelly Hutabarat - Minggu, 03 Mei 2026 18:11 WIB
725 view
OJK Perketat Pengawasan Kripto, Investor Wajib Pahami Risiko Global
Foto OJK
Deputi Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Pusat , Yoice Stefano,(2 dari kanan foto bersama dengan Kepala OJK Provinsi Sumut Khairul Muttaqien di Batam,Kamis (30/4).

Batam(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berinvestasi aset kripto di tengah meningkatnya minat investor.

Deputi Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Yoice Stefano, menegaskan bahwa hanya aset kripto yang terdaftar resmi (whitelist) yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Ia menyebut investor harus memastikan legalitas aset dan tidak tergiur tren semata, meskipun sejumlah aset populer seperti Bitcoin, Ethereum, dan Tether masih menjadi pilihan utama.

Hal ini disampaikan dalam agenda Media Gathering OJK di Batam yang turut dihadiri Kepala OJK Sumut Khairul Muttaqien Yusri dan Yovvi Iskandar.

Baca Juga:

Selanjutnya Yoice menjelaskan, pergerakan harga kripto sangat dipengaruhi faktor global seperti kondisi geopolitik dan kebijakan ekonomi negara besar, sehingga volatilitasnya jauh lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi konvensional.

Data menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat, namun nilai transaksi justru cenderung menurun dalam beberapa bulan terakhir akibat ketidakpastian global.

OJK pun memperketat pengawasan dengan mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mencegah kejahatan finansial, meski diakui tantangan tetap besar karena karakter kripto yang terdesentralisasi dan lintas negara.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil keputusan secara impulsif dan memahami prinsip dasar bahwa potensi imbal hasil tinggi selalu sejalan dengan risiko yang tinggi.(*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sumut dan TNI AU Kosek I Perkuat Literasi Keuangan Prajurit
OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan Pelaporan SLIK
OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Reformasi Pasar Modal
OJK Dorong Literasi Keuangan Lewat Pendidikan Formal Webinar Internasional GMW 2026
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Lakukan Likuidasi
komentar
beritaTerbaru