Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Nelly Hutabarat - Selasa, 23 Juni 2026 11:56 WIB
118 view
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Foto/Istimewa
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 tercatat 579.459 laporan masyarakat.

Sebanyak 515.553 rekening telah diblokir dengan dana korban yang berhasil diamankan sekitar Rp638,9 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun serta melaporkan aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru