Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Nelly Hutabarat - Selasa, 23 Juni 2026 11:56 WIB
120 view
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Foto/Istimewa
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.

Jakarta(harianSIB.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan untuk melindungi masyarakat.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin atau ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam siaran tertulis melalui OJK Sumut, Selasa (23/6/2026) mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aktivitas gadai swasta ilegal dinilai berpotensi merugikan masyarakat akibat bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Baca Juga:
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara investasi aset kripto, memeriksa daftar aset kripto yang diperdagangkan, serta mewaspadai penawaran keuntungan tetap dan tidak wajar melalui media sosial maupun platform digital.

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 tercatat 579.459 laporan masyarakat.

Sebanyak 515.553 rekening telah diblokir dengan dana korban yang berhasil diamankan sekitar Rp638,9 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun serta melaporkan aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru