Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Nelly Hutabarat - Selasa, 23 Juni 2026 11:56 WIB
117 view
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Foto/Istimewa
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.

Jakarta(harianSIB.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan untuk melindungi masyarakat.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum memiliki izin atau ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam siaran tertulis melalui OJK Sumut, Selasa (23/6/2026) mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aktivitas gadai swasta ilegal dinilai berpotensi merugikan masyarakat akibat bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Baca Juga:
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara investasi aset kripto, memeriksa daftar aset kripto yang diperdagangkan, serta mewaspadai penawaran keuntungan tetap dan tidak wajar melalui media sosial maupun platform digital.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru