Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Ketua LKI Sumut Pertanyakan Gula Rafinasi Dijual Bebas dI Pasar

- Senin, 10 Maret 2014 12:15 WIB
414 view
Ketua LKI Sumut Pertanyakan Gula Rafinasi Dijual Bebas dI Pasar
Medan(SIB)- Ketua LKI (Lembaga Konsumen Indonesia ) Sumut Abu Bakar Siddik mempertanyakan adanya gula rafinasi yang seharusnya digunakan untuk industri tapi oleh pihak pusat perbelanjaan dijual  per kilogram dalam kemasan.

“Saya minta pihak terkait dapat mengawasi bisnis gula seperti ini  sebab diperjualbelikan  secara bebas dalam bentuk  kiloan  dengan harga murah dibanding harga gula biasa lainnya,ujarnya menjawab SIB, Jumat sore (7/3/2014) di Medan.

Siddik mengatakan, sebenarnya  gula industri ini diimpor dari luar kenapa bisa   dijual bebas,padahal gula rafinasi ini tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. Gula rafinasi digunakan sebagai bahan dasar membuat minuman dan makanan. “Yang jelas rafinasi untuk  industri,jelasnya.

Kalau urusan  impor maupun ekspor  merupakan urusan kementerian perdagangan. Nah instansi inilah yang seharus mengawasi  gula rafinasi ini.  Kecuali gula pasir yang pasokannya dari dalam negeri. karena itu urusan bahan pokok seperti gula rafinasi ini yakni pihak perdagangan. “Gula rafinasi ini dilarang diperjual-belikan secara bebas," imbuhnya.

Dikhawatirkan ada efek yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi gula rafinasi ini, Siddik meminta pihak berwajib  meningkatkan pengawasan  dengan  mencegahnya.

 Menurut pantauan SIB di sejumlah pusat perbelanjaan di Medan, Jumat siang (7/3) gula rafinasi berwarna putih dan dikemas dalam  satuan  1 kg dengan harga jual Rp 7.450 per kg. Bahkan di kemasan gula ini tercantum lebel usaha  yang menjual. Sedangkan harga gula pasir biasa produk dalam negeri  paling murah Rp 11.500 per Kg. (A3/W)


 Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru