Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Hatta Akui Birokrasi Penyebab Aturan Pajak untuk Lamborghini Cs Mandek

- Kamis, 20 Maret 2014 12:28 WIB
578 view
 Hatta Akui Birokrasi Penyebab Aturan Pajak untuk Lamborghini Cs Mandek
Jakarta (SIB)- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui masalah birokrasi penyebab revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) mobil di atas 3.000 cc belum tuntas. Padahal lintas kementerian telah setuju soal kenaikan tinggi PPnBM untuk mobil mewah hingga 125%.

Hatta mengatakan sudah ada rapat koordinasi soal kenaikan PPn BM dari 75% menjadi 125% untuk mobil mewah seperti Lamborghini dan Ferrari dan lainnya. Kemudian masing-masing kementerian melakukan harmonisasi untuk menuntaskan administrasi.

"Semua menteri paraf, dan kemudian harmonisasi. Terus diteken presiden," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Namun menurut Hatta, saat proses harmonisasi di lintas kementerian memang butuh waktu lama. Ia mengakui birokrasi di dalam negeri masih sangat rumit, termasuk dalam pembuatan PP.

Proses penyelesaian draf PP berawal dari hasil rapat koordinasi oleh Kemenko Perekonomian, selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara (Setneg).

"Ya kalau membuat PP itu ya seperti itu. Birokrasi kita masih seperti ini. Diudag-udag (dikejar-kejar) juga masih begitu," sebutnya.

Hatta juga membantah soal tudingan lobi dari kelompok yang berkepentingan untuk memperlambat terbitnya PP. Hatta memastikan aturan ini segera diterbitkan pemerintah.

"Nggak ada (lobi), jangan curiga. PP dibikin oleh Kementerian keuangan, yang jelas sudah selesai," ujar Hatta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai ada unsur dari pemerintahan yang masih tidak setuju akan hal tersebut. Sehingga proses terhenti dan aturan tidak kunjung diberlakukan.

"Aturan ini kan tidak hanya di satu kementerian. Kalau Kemenkeu sudah beres, kan ada kementerian lain. Jadi ada yang tidak setuju, makanya tidak terbit," ungkap Harry saat dihubungi detikFinance.(detikfinance/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru