Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

1,5 Juta PNS Belum Punya Rumah Tinggal Sendiri

*Dana Pembangunan Sudah Terkumpul Rp 8,5 Triliun
- Selasa, 25 Maret 2014 18:22 WIB
441 view
 1,5 Juta PNS Belum Punya Rumah Tinggal Sendiri
Jakarta  (SIB)- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengungkapkan sejumlah 1,5 juta PNS belum memiliki rumah. Sebagian besar dari mereka adalah PNS yang tergolong masih baru.

"PNS belum punya rumah 1,5 juta dari 4,5 juta PNS sebagian besar merupakan PNS baru. PNS yang sudah lama sudah semua punya rumah," katanya dalam sambutan kerjasama BKN dan Bapertarum PNS di kantor Kemenpera Jakarta Senin (24/3/2014).

Untuk memperbaharui database Bapertarum PNS, siang tadi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan kerjasama perjanjian dalam rangka pemutakhiran database PNS secara berkelanjutan yang ditandatangani langsung oleh, Menteri Perumahan Rakyat selaku Kerua Harian Bapertarum PNS, Djan Faridz dan Kepala BKN, Eko Sutrisno.

Eko menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya kerjasama ini untuk memperbaharui database data PNS di Bapertarum PNS. Selain itu penyediaan data PNS ini memang sudah menjadi tanggung jawab dari BKN.

"BKN memiliki komitmen tinggi untuk mendukung program yang akan diluncurkan terutama account individu," imbuhnya.

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam acara yang sama menyampaikan bahwa tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memperbaharui database PNS agar dapat dimanfaatkan lebih baik oleh Bapertarum PNS

"Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah agar BKN dapat menyediakan, mengelola serta memperbaharui database PNS, agar dapat dimanfaatkan Bapertarum PNS melalui kerjasama yang saling menguntungkan," ujarnya.

 Terkumpul Rp 8,5 Triliun

Hingga saat ini total dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang dihimpun dari potongan gaji PNS sudah mencapai Rp 8,5 triliun.

Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan mengatakan dari dana tersebut total dana yang sudah dikeluarkan dari tahun 93 hingga saat ini berjumlah Rp 3,9 triliun.

"Total Rp 8,5 triliun untuk seuruh pegawai negeri aktif maupun pensiun yang belum diambil. Dari tahun 93 dana sudah dikeluarkan Rp 3,9 triliun yang sudah dikeluarkan," katanya di Jakarta, Senin (24/3).

Heroe menambahkan pemanfaatan puncak dana Bapertarum itu pada tahun 93 hingga 2000, hal ini karena iuran Bapertarum PNS pada waktu itu masih cukup besar yaitu hingga 6% dari gaji PNS. Di sisi lain harga rumah pada waktu itu masih sangat murah jika dibandingkan dengan sekarang.

"Pemanfaatan Bapertarum PNS itu puncaknya pada 93 - 2000, waktu itu iurannya cukup besar 4-6% kalau sekarang tinggal 0,2%. Harga rumah waktu itu murah jadi kalau uang muka Rp 1,5 juta harga rumah cuma Rp 5-6 juta. Sekarang rumah makin jauh harganya karena sedangkan iuran dari tahun 93 sampe sekarang masih Rp 3.000- Rp 10.000,"ujarnya.

Lebih lanjut, Heroe menjelaskan bahwa PNS dapat memanfaatkan dana Bapertarum PNS ini jika sudah bekerja minimal selama 5 tahun. Apabila tidak dimanfaatkan maka uang tabungan dapat diambil saat sudah pensiun.

"Manfaat uang muka bisa dimanfaatkan setelah dia 5 tahun bekerja. Tabungan sendiri diambil masa pensiun," tambahnya.

Bapertarum PNS sendiri memberikan bantuan uang kepada uang PNS aktif muka hingga Rp 15 juta, yang diambil dari tabungan senilai Rp 1,5 juta serta dana pinjaman Bapertarum PNS Rp 13,5 juta yang nantinya harus dikembalikan dengan bunga 6%.

"Dari Kemenpera ada tambahan bantuan uang muka hingga Rp 15 juta, Rp 1,5 dari tabungannya tapi yang 13,5 juta harus dikembalikan bunganya flat 6% per tahun,"pungkasnya. (dtf/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru