Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

PPnBM Mobil Mewah 125 Persen Berlaku Mulai April 2014

- Jumat, 28 Maret 2014 19:38 WIB
1.323 view
PPnBM Mobil Mewah 125 Persen Berlaku Mulai April 2014
Net
Ilustrasi pajak
Jakarta (SIB) - Kenaikan tarif baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah menjadi 125 persen akan resmi diberlakukan mulai April 2014. Kenaikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang kenaikan tarif PPnBM.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam keterangannya kepada wartawan di Kementerian Kuangan RI jakarta, Jumat (28/3/2014) mengatakan, jenis mobil mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak PPnBM adalah mobil mewah di atas 2.500 cc seperti Ferrari dan Lamborghini.

"Mobil mewah yang dikenakan tarif PPNBM baru adalah mobil diatas 2500 cc,"ujar Bambang.

Bambang mengatakan sebelumnya tarif PPnBM untuk mobil mewah adalah sebesar 75%. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah ini akhirnya pemerintah menyepakati tarif PPnBM dinaikkan menjadi 125%. Penerapan kenaikan PPnBM ini dilakukan setelah melalui harmonisasi kebijakan.

"Setelah melakukan harmoninasi kebijakan ini mulai diberlakukan April," kata Bambang.

Bambang mengatakan salah satu tujuan dari perubahan peraturan ini adalah menahan laju barang barang impor yang masuk ke Indonesia sehingga bisa menekan defisit dalam neraca perdagangan.

Ia menjelaskan meskipun pemerintah menaikkan tarif PPnBM menjadi 175%, ia tetap optimistis orang kaya di Indonesia masih tetap membeli mobil mewah tersebut.

Dia mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPnBM ini tidak terlalu besar karena jumlah mobil mewah di Indonesia juga tidak terlalu banyak.

"Tujuan lain dari PP ini adalah menciptakan keadilan pajak," katanya. (BR7)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru