Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Dibebani Kutipan, Kuasa Hukum Eksportir Karet Mengadu ke KPK

*Jika Peraturan Menperindag Tak Direvisi, Ajukan Judicial Review ke MA, *-Gapkindo Sumut: Bukan Kutipan Tapi Iuran
- Sabtu, 29 Maret 2014 19:27 WIB
474 view
 Dibebani Kutipan, Kuasa Hukum Eksportir  Karet Mengadu ke KPK
Medan (SIB)- Advokat Junirwan Kurnia SH selaku kuasa  hukum Mas Mulia Crumb Rubber Factory (MMCRF) atau eksportir karet alam, mengadu kepada KPK meminta dilakukan penelusuran atas  dugaan penyimpangan kekuasaan  melibatkan oknum pejabat  di Kemenperindag, karena  hingga kini  melegalkan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) membebani  setiap eksportir dengan  pungutan/pengutipan bermoduskan Iuran, yang  mengacu ke Peraturan Mendagri No 10 Tahun 2008.

Menurut Junirwan Kurnia kepada wartawan di Medan, Rabu(26/3), pembebanan  itu  dirasa tidak wajar dan dapat menyebabkan biaya  ekonomi tinggi. Ia menuding pembebanan  itu  akan berjalan terus, sepanjang Peraturan Menperindag RI No 10/M-DAG/PER/4/ 2008, tentang  Ketentuan Karet alam Spesifikasi Tekhnis Indonesai atau SIR (Standar Indonesia Rubber) ke luar negeri (eksport karet), masih tetap diberlakukan atau belum direvisi.

Peraturan  itu kata dia, menjadi dasar  Gapkindo melakukan pengutipan, karena di dalam Peraturan Menperindag No 10 tersebut, selain mensyaratkan setiap  eksportir karet  harus  anggota Gapkindo dengan pendaftaran Rp 500 ribu dan iuran tahunan Rp 1 juta, eksportir karet  diwajibkan  membayar setoran sebesar Rp Rp 2 s/d Rp4  per setiap  kg (kilo gram) karet  yang dieksport.

“Ini tidak wajar, memberatkan dan  menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Bayangkan, secara nasional berapa jumlah  uang  yang ditarik Gapkindo  dari  pembebanan  pendaftaran menjadi anggota, iuran dan kutipan setiap  kg karet yang diekspor ke luar negeri. Untuk itu kami minta KPK  bekerjasama dengan PPATK menelusuri”, ungkap  Junirwan Kurnia, yang mengaku telah  menyampaikan pengaduannya  ke KPK lewat  surat  tertanggal 26 Maret 2014.
Surat untuk kedua kalinya  ke KPK itu diajukan Junirwan, menindaklanjuti suratnya ke KPK terdahulu  yaitu tertanggal 3 April 2009, perihal  laporan  pungutan  oleh Gakpindo  Rp 2 s/d Rp 4 setiap  kg karet alam, yang dieksport produsen SIR.

Diakui, atas surat laporan terdahulu ke KPK, kliennya  bersama  eskportir lainnya pernah mendapat undangan  dari Kemenperindag  Pusat menghadiri pertemuan di Jakarta.Materi  pertemuan, pembahasan  revisi  Peraturan Memperindag No 10/M-DAG/PER/2008. Dan  waktu itu sudah disiapkan draf revisi Peraturan Menperindag No 10, yang  didalamnya  tidak lagi  mencantumkan Gapkindo .

Namun sampai sekarang  revisi  Peraturan  tersebut  belum  pernah diteken  Menteri, sehingga  belum ada perubahan di Kemenperindag   terkait pembebanan kutipan bagi eksportir. Sebab  dalam prakteknya, ketentuan   dalam Peraturan Memperindag  yang mensyaratkan  eksportir  harus  menjadi anggota Gapkindo dengan  kwajiban  membayar Iuran serta pengutipan setiap kilo gram (Kg) karet alam yang dieskpor, masih  tetap diberlakukan.

“Jika  regulasi di Kemenperindag belum  dilakukan terkait revisi Peraturan Menperindag No 10, kami  akan mengajukan yudisial review  ke MA-RI mempersoalkan  eksistensi Peraturan Memperindag No 10 itu.Kami menduga  revisi terhadap Peraturan Menperindag No 10  diulur ulur, supaya  eksportir tetap dibebani  pungutan/kutipan”, ungkap Junirwan Kurnia.

Tidak Atur Soal Kutipan

Sementara itu   Sekum Gapkindo Sumut Edi Wiranta,pada prinsipnya  mengaku tidak bisa mengomentari atau menanggapi soal protes dari yang mengaku eksportir  tersebut,karena  yang protes   itu bukan anggota Gapkindo Sumut.Namun menyinggung  soal Peraturan Menperindag No 10 tahun 2008, menurutnya sama sekali tidak ada mengatur soal  pengutipan.

Yang diberlakukan di Gapkindo Sumut bukanlah  kutipan, melainkan  Iuran  yang merupakan kesepakatan para anggota  Gapkindo, yang besaran atau jumlahnya disesuaikan  oleh anggota.(A-1/A-5/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru