Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Mediasi Gagal, PN Balige Lanjutkan Sidang Gugatan Direktur PT Morganda Terhadap Bupati Toba Samosir

- Rabu, 02 Agustus 2017 11:03 WIB
883 view
Tobasa (SIB) -Mediasi gagal, gugatan perdata Direktur Utama PT Morganda Baktiar Panjaitan (Moko) terhadap Bupati Toba Samosir (Tergugat IV), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Tobasa (Tergugat III), Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat II), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Kabupaten Toba Samosir (Tergugat I) serta pimpinan Bank Sumut Cabang Balige (Tergugat V), berlanjut di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (1/8).

Pada sidang ketiga yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Paul Marpaung didampingi hakim anggota Azhary Priadi Ginting dan Arief Wibowo, dihadiri Dirut PT Morganda Baktiar Panjaitan, namun tidak satu pun kelompok ULP Tobasa hadir.

Sementara Bupati Tobasa, Kadis PUPR Tobasa, PPK diwakili kuasa hukumnya Panahatan Hutajulu SH bersama Kabag Hukum Pemkab Toba Samosir Lukman Janti Siagian SH bersama staf. Sementara pimpinan Bank Sumut  pada sidang ke-3 ini juga tidak hadir.

Sebelum majelis hakim mempersilahkan penggugat membacakan gugatannya, Hakim Ketua bertanya terhadap Penggugat terkait mediasi yang dilakukan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Baktiar Panjaitan mengatakan, sidang mediasi gagal. "Mediasinya deadlock majelis," jawab Baktiar.

Setelah mendengarkan jawaban penggugat, majelis hakim melalui ketua mempersilahkan Penggugat menyampaikan gugatannya terhadap Tergugat I, II, III, IV dan V.

Dalam gugatan tersebut disampaikan Tergugat I sebagai Kelompok Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemkab Tobasa pada tahun anggaran 2017 mengadakan pengumuman lelang tertanggal 7 April 2017 dan dokumen lelang nomor 04/kontruksi/pokja/PUPR/ULP/2017 tertanggal 30 Maret 2017.

Setelah Tergugat mengadakan pengumuman lelang tersebut, Penggugat mengajukan penawaran seperti yang dipersyaratkan oleh ULP. Kemudian Tergugat I mengumumkan pemenang lelang yang dimenangkan perusahaan lain.

Setelah Penggugat mengetahui pemenang lelang perusahaan lain, Penggugat membuat sanggahan atas pengumuman tersebut pada 25 Mei 2017. Selanjutnya Tergugat I menjawab surat Penggugat yang menyebutkan, jarak lokasi aspalt mixing plant (AMP) yang ditetapkan secara baku 120 Km ke lokasi pekerjaan.

Namun menurut Pengugat, jawaban Tergugat I itu tidak ada diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan perubahan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 dan perubahaan terakhir Peraturan Presiden No 04 Tahun 2015 yang mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah.

Penggugat menilai perbuatan  Tergugat I tersebut melawan hukum sehingga dokumen lelang tersebut menjadi cacat hukum. Agar tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV diminta tidak mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan lelang tersebut.

Karena tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp2 miliar dan immaterial Rp3 miliar, karena hilangnya kepercayaan pihak lain pada perusahaan Penggugat.

Oleh karenanya, Penggugat bermohon majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan dalam hukum dokumen lelang yang dikeluarkan Tergugat I adalah cacat hukum, menghukum Tergugat V untuk menghentikan segala pembayaraan terhadap proyek yang dilelangkan Tergugat I sepanjang mengenai penawaran Tergugat, serta menjalankan putusan dalam perkara ini meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzel (ultvoobaar bij voorread). "Atau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sebut Baktiar.

Guna mendengarkan jawaban dari para Tergugat, sidang ditunda 1 minggu ke depan dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2017. (H01/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru