Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026
Tolak Gugatan Rhoma Irama

MK Tegaskan Ambang Batas Capres Tetap 20 Persen

- Jumat, 12 Januari 2018 11:16 WIB
249 view
MK Tegaskan Ambang Batas Capres Tetap 20 Persen
SIB/Ant/Rivan Awal Lingga
SIDANG PUTUSAN MK: Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) mengikuti sidang putusan atas gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1). MK menolak uji materi terhadap pasal 222 UU
Jakarta (SIB) -Sejumlah partai, warga, hingga perkumpulan advokat menggugat ambang batas capres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya? Tidak satu pun dari gugatan keroyokan tersebut yang dikabulkan MK.

Salah satu gugatan yang ditolak adalah gugatan Bang Haji Rhoma Irama selaku Ketum Partai Idaman. Harapan Bang Haji untuk membatalkan ambang batas capres itu tak dikabulkan MK.

"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).

Setelah Bang Haji Rhoma, gugatan Ketum PSI Grace Natalie soal ambang batas capres juga ditolak.

Namun Grace dan Bang Haji Rhoma tetap mendapat angin segar dari MK. Gugatan mereka tentang verifikasi parpol pemilu dikabulkan MK. Jadi MK memutus mengabulkan sebagian untuk gugatan Bang Haji dan Grace Natalie.

Beda nasib dengan gugatan Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman. Gugatan pengacara ACTA itu tidak diterima oleh MK karena objek gugatannya tidak jelas.

Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Aturan presidential threshold sebesar 20% masih berlaku.

MK Terbelah
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Ketum Partai Idaman Haji Rhoma Irama soal ambang batas capres 20%. Dalam gugatan itu, sikap majelis MK terbelah karena ada 2 hakim yang menganggap gugatan Bang Haji soal presidensial threshold (PT) layak dikabulkan.

Dua hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo dan Saldi Isra. Mereka menilai ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20% tidak adil. Mereka menyampaikan dissenting opinion terhadap 7 anggota hakim konstitusi lainnya.

Saldi Isra mengatakan ambang batas menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru yang tidak mengikuti pemilu pada 2014 karena tidak memiliki kursi minimal paling sedikit 20% di DPR atau 25% suara sah secara nasional di pemilu selanjutnya.

"Pasal 222 UU Pemilu secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2014," kata Saldi di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Bagi parpol baru, muncul diskriminasi tidak bisa mengajukan calon presiden karena tidak memiliki kursi pada Pemilu 2014.

"Padahal, ketika dinyatakan sebagai peserta pemilu, partai politik baru tersebut serta-merta kehilangan hak konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden). Ketika hak untuk mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi dalam jumlah tertentu pada pemilu sebelumnya, desain Pasal 222 UU Pemilu secara nyata menciptakan ketidakadilan," sambungnya.

Ia mempertanyakan syarat 20% kursi minimal di DPR dan 25% suara sah secara nasional apakah dapat menjaga kestabilan pemerintah. Sebab, bisa jadi muncul masalah hukum dan politik mendasar.

Selain itu, dia mempertanyakan apakah partai politik peserta Pemilu 2014 dapat mempertahankan suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif pada 2019. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika ada parpol yang mengajukan calon presiden dengan menggunakan hasil Pemilu 2014 tidak bisa memenuhi 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk perolehan kursi anggota DPR yang diatur di Pasal 414 UU Pemilu.

"Dengan menggunakan hasil Pemilu anggota DPR 2014 sebagai ambang batas mengajukan calon presiden (dan wakil presiden Pemilu 2019), bagaimana memastikan bahwa partai politik peserta pemilu anggota legislatif 2019 yang berasal dari partai politik hasil Pemilu 2014 tetap mampu memiliki kursi atau suara sah secara nasional paling tidak sama dengan capaian jumlah kursi atau suara sah secara nasional pada Pemilu 2014?" ujarnya.

Sementara itu, Suhartoyo menyebut di Amerika Serikat tidak diperlukan adanya ambang batas. Padahal AS merupakan negara yang mengusung sistem presidensial.

"Hasil studi Djayadi Hanan (2017) menunjukkan, negara-negara di Amerika Latin, yang kebanyakan menganut model sistem pemerintahan presidensial dengan sistem kepartaian majemuk, seperti Indonesia, tidak mengenal presidential threshold dalam mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden," imbuh Suhartoyo. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru