Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta hingga Ada Keppres Pemindahan

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2026 14:37 WIB
83 view
MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta hingga Ada Keppres Pemindahan
Affan Fadhlan on Unsplash
Ilustrasi Monas, Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.

Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang seperti dikutip dari detikcom

Baca Juga:
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua APPSI Dukung Palangkaraya Jadi Ibu Kota Negara
MK Tegaskan Calon Senator dari Parpol Dilarang Ikut Pemilu 2019
MK Tegaskan KPK Bisa Jadi Objek Angket Pansus DPR
MK Tegaskan Pasal Makar Sah dan Konstitusional
MK Tegaskan Ambang Batas Capres Tetap 20 Persen
Tiga Provinsi Dikaji Jadi Ibu Kota Negara
komentar
beritaTerbaru