Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Dua Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Ini Isi Gugatannya

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2026 14:35 WIB
93 view
Dua Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Ini Isi Gugatannya
Suara.com
Juri dan pembawa acara Lomba Cerdas Cermpat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 dicopot oleh MPR.

Jakarta(harianSIB.com)

Advokat, David Tobing menggugat dua juri dan master of ceremony (MC) yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II.

Lalu juri selanjutnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, selaku tergugat III.

Sementara, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat yakni Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
 Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus
komentar
beritaTerbaru