Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.
Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul.
Hakim juga menilai DPR berhak meminta pertanggungjawaban dari KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya. Meskipun, KPK disebut sebagai lembaga independen.
"Menimbang walaupun dikatakan KPK independen dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," ujar Manahan.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.
Dalam sidang ini turut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selain itu hadir juga anggota DPR Arteria Dahlan yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK.
Ada Inkonsistensi
KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 79 UU MD3 terkait hak angket DPR. Meski demikian, KPK mengaku kecewa karena lewat putusan MK ini, DPR dibenarkan melakukan hak angket terhadap KPK.
"Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi. Ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut. Tapi walaupun demikian, kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di MK.
Syarif menjelaskan putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif.
"Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," ujar Syarif.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan MK tersebut. Ia akan melihat apa dampak dari putusan itu terhadap KPK.
"KPK akan mempelajari implikasinya. Kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket. Urusan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tidak bisa diangket. Kami akan pelajari implikasi hukumnya," ujar Agus.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan pasal 79 UU 17/2014 yang berisi soal hak angket. Dalam putusan itu, MK menilai hak angket DPR bisa ditujukan kepada KPK karena KPK masuk dalam ranah eksekutif.
Pansus DPR: Keputusan Tepat
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengapresiasi putusan MK itu.
"Jadi dengan putusan MK ini, maka kami menganggap itulah putusan yang sangat tepat. Dengan demikian itu mendudukkan yang sempat kemudian bias karena sikap sejumlah elemen bangsa, jadi itu sangat tepat," kata Taufiqulhadi.
Ia juga menganggap putusan MK terjadi dalam momen yang tepat, yakni setelah Pansus mengakhiri masa kerjanya. Dengan demikian, kata Taufiqulhadi, tidak ada anggapan bahwa putusan tersebut dicampuri oleh kepentingan DPR.
"Putusan itu momennya juga tepat. Karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus, karena seakan-akan putusan tersebut dipengaruhi oleh Hak Angket," ujar anggota Komisi III itu.
Pansus pun tidak akan kembali memperpanjang angket terhadap KPK. Saat ini menurut Taufiqulhadi, seluruh pekerjaan Pansus soal temuan-temuan dan rekomendasi pada KPK telah selesai.
"Tidak (perpanjang). Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," jelas politikus NasDem itu.
"Kami telah mengambil keputusan di Pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna. Maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket. Semua persoalan sudah selesai di angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," sambung Taufiqulhadi.
Dengan adanya putusan MK itu, ia pun menegaskan DPR tidak akan kembali membuat Pansus Hak Angket terhadap KPK. Namun hal itu bisa saja dilakukan apabila diperlukan.
"Kita kerja bukan atas dasar dendam, atau personal. Bekerja itu adalah bukan atas dasar personal dan kemudian parsial. Bukan bekerja berdasarkan sikap parsial dan kemudian dendam. Jadi tidak ada. Kami tidak pernah berpikir seperti itu," urainya.
"Jadi perlakukan semua mitra adalah sama. Kalau kami anggap tidak tepat, kami akan mendudukkan secara tepat. Kalau memang kelihatannya membandel ya bisa saja suatu ketika," sambung Taufiqulhadi.
(detikcom/h)