Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

MK Tegaskan Calon Senator dari Parpol Dilarang Ikut Pemilu 2019

* KPU Coret OSO dari Daftar Caleg DPD
- Jumat, 21 September 2018 11:35 WIB
392 view
Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Calon Anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 dilarang dari Partai Politik (Parpol). Putusan MK itu juga bisa dijadikan KPU sebagai dasar hukum untuk mencoret calon anggota DPD yang berasal dari parpol.

Penegasan itu dilakukan karena ada simpang siur informasi di masyarakat mengenai putusan tersebut. Ada yang mengatakan putusan MK dengan nomor 30/PUU-XVI/2018 berlaku pada pemilu 2024, namun menurut MK itu tidak benar.

Menurut Hakim MK I Dewa Gede Palguna, memang ada pertemuan dengan jajaran DPD RI yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada 19 September 2018. Dalam pertemuan itu, DPD RI meminta penjelasan beberapa hal mengenai putusan MK tersebut.

"Mahkamah menegaskan bahwa Mahkamah tidak akan dan tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Nomor 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, melainkan hanya menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah sehingga tiba pada Amar Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo," ucap I Dewa kepada wartawan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/9).

MK menegaskan, putusan tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2019. Hal ini melihat tanggal pembacaan putusan pada 23 Juli 2018.

"Bahwa sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno," kata Palguna.

Putusan MK nomor 30/PUU- XVI/2018, pun bisa digunakan sebagai dasar lembaga lain seperti KPU membuat peraturan. Selain itu, pembatalan suara Calon Anggota DPD pun bisa menggunakan putusan MK itu.

"Dengan keterangan pers ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," kata Palguna.

KPU Coret OSO 
Sementara itu KPU mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.

"Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol," ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.

"(Yang dicoret) Juventus dari (dapil) Papua Barat, sama Pak OSO," kata Ilham.

Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Ilham mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut.

"Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT," kata Ilham.

"Untuk DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri), atau belum ada suratnya dari parpol sampai saat ini tetep kita coret," sambungnya. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru