Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Sejumlah PPh Ditahan, Penerimaan Pajak Berkurang

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2020 22:58 WIB
236 view
Sejumlah PPh Ditahan, Penerimaan Pajak Berkurang
ekonomy.okezone.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Jurus mantap yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani dengan menyiapkan kebijakan strategis tentunya agar bagaimana menstabilkan pendapatan nasional tetap bertahan pada sisi lebih baik.

"Memang dari satu sisi kebijakan untuk menahan pengenaan pada jenis PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 dapat mengurangi penerimaan pajak, namun belum bisa disebut potensi pajak yang hilang akibat kebijakan itu," ungkap Kepala Bidang P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/3).

Bismar menyebutkan, tunggu saja pemberlakuan kebijakan pemerintah, karena hal itu merupakan kebijakan moneter dan fiskal bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Diketahui, berbagai permasalahan yang terjadi di negara-negara misalnya perang dagang AS dan Tiongkok, serta virus corona membuat ekonomi dunia terganggu dan terimbas ekonomi dalam negeri.

Jadi meskipun dilakukan pemerintah, kebijakan tersebut dari satu sisi mendorong penghasilan WP (Wajib Pajak) orang pribadi yang memiliki usaha dan WP lainnya. Bisa jadi iklim usaha bertahan menghadapi permasalahan yang terjadi.
"Jika kebijakan tersebut terealisasi penghasilan dari WP OP akan berkembang dan daya beli masyarakat baik," ujar Bismar.

Pembicaraan hangat
Adanya kebijakan pemerintah menahan pemberlakuan PPh pasal 21, PPh 22 dan PPh pasal 25 menjadi pembicaraan hangat di kalangan sejumlah WP di kantor-kantor pelayanan pajak pratama di Kanwil DJP Sumut I Jalan Suka Mulia Medan.

Mereka berharap apa yang diungkapkan Menkeu benar- benar berpihak pada WP. "Kapan mulai diberlakukan tentunya lebih cepat lebih baik agar WP dapat menghitung penghasilannya," ungkap salah seorang WP tanpa bersedia disebut namanya. (M2/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru