Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026
Situs-situs Judi Online Ganti Domain Usai Diblokir

Menko Polkam Ungkap 80 Ribu Anak-anak Main Judi Online

* Bersurat ke Meta Google, Menkomdigi Minta Hapus Ribuan Kata Kunci Judi Online
Redaksi - Jumat, 22 November 2024 11:01 WIB
65 view
Menko Polkam Ungkap 80 Ribu Anak-anak Main Judi Online
(Foto: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
KONFERENSI PERS: Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Sita Rp 77 M

Sementara itu Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 77 miliar dari kasus judi online (Judol). Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.


"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers itu.


Selain uang, Wahyu mengatakan sejumlah barang bukti lain pun disita, di antaranya handphone, tablet, laptop, bangunan, hingga senjata api.


"Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api," ujarnya.


Wahyu lalu menjelaskan uang yang ditampilkan dalam konferensi pers ini merupakan uang sitaan dari tersangka FH, pelaku judi SLOT82-78. Maka total uang yang disita dari FH sebanyak Rp 89,7 miliar.


"Ini adalah barang bukti hasil sitaan yang sudah dilakukan dan pengungkapan, ini yang ada di Mabes Polri saja, baru yang ditangkap di Mabes Polri, salah satunya terkait dengan judi SLOT82-78, yang sebenarnya sudah kita ungkap beberapa waktu yang lalu," ujarnya.


"Pada saat itu kita sudah menyita beberapa, menyita sekitar Rp 76 miliar, tetapi tambahan lagi kita lakukan penelusuran aset terhadap situs ini, ini kita kembali menemukan Rp 13 miliar dari rekening oleh Tersangka FH. Ini adalah lanjutan dari apa yang kita lakukan sehingga total keseluruhan uang yang disita dari Tersangka FH sebanyak Rp 89.788.000.000 sekian," sambungnya.


734 Tersangka
Komjen Wahyu Widada mengatakan total sebanyak 619 kasus judi online telah terungkap sejak 5 November lalu. Wahyu mengatakan, dari total kasus tersebut, sebanyak 734 orang menjadi tersangka.


"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu.


Wahyu lalu menjelaskan peran dari para tersangka tersebut. Dia menyebut mereka terdiri atas operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat.


"Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya," jelasnya.


Wahyu mengatakan, dari total 619 kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). Wahyu menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.


"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," tuturnya.


"Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," imbuh dia. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru