Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
Menko Polkam)
Budi Gunawan mengatakan banyak
situs judi online kerap mengganti nama domain situs setelah diblokir pemerintah. Budi mengatakan pemerintah pun akan berupaya lebih agresif dalam melakukan
pemblokiran.
"Hasil evaluasi kita, banyak operator yang melakukan domain switching atau penggantian nama domain yang sudah diblokir tersebut, sehingga selanjutnya langkah
pemblokiran akan kita lakukan dengan lebih agresif," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11), seperti yang dilansir Harian SIB.
Budi mengatakan dari segi teknis
pemblokiran situs
judol ini terlihat mudah. Namun, kata dia, dari evaluasi yang dilakukan, terdapat fakta adanya penggantian domain setiap situs diblokir.
"Dari sisi teknis memang mudah, tampak sangat mudah untuk diidentifikasi dan melakukan
pemblokiran terhadap situs-
situs judi online," ujarnya.
80 Ribu Anak
Budi melaporkan sebanyak 8,8 juta masyarakat bermain judi online. Budi mengungkap 80 ribu di antaranya merupakan anak usia di bawah 10 tahun.
"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia," kata Budi.
Budi mengatakan para pemain
judol itu mayoritas berasal dari kelas menengah bawah. Dia mengatakan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah.
"Yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun," jelasnya.
"Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," sambungnya.
Budi menyampaikan kasus judi online merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Prabowo terus memberikan arahan untuk menekan angka judi online.
"Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024," tuturnya.
960 Ribu Mahasiswa-Pelajar
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan sebanyak 960 ribu pelajar dan mahasiswa terlibat judi online. Satryo mengatakan, dari total tersebut, mayoritas yang terlibat adalah mahasiswa.
"Terkait dengan judi online, maka kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960 ribu. Sebagian besar adalah mahasiswa," kata Satryo di tempat yang sama.
Satryo mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi. Pihaknya juga, kata Satryo, telah memerintahkan setiap pemimpin perguruan tinggi untuk mencegah keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kasus
judol.
"Kemendikti Saintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri dan swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan supaya tidak terlibat kepada judi online," jelasnya.
Satryo menjelaskan para mahasiswa yang terkena dampak judi online, akan direhabilitasi. Menurutnya, mereka merupakan korban dari bandar judi online.
"Terkait mahasiswa yang terdampak dari video online itu sebetulnya, dan kita menganggap mereka itu korban dari praktik-praktik oleh para bandar judi online," jelasnya.
"Maka mereka yang terdampak itu diadakan upaya rehabilitasi. Dan yang sampai harus di-opname atau dirawat karena gangguan mental," sambungnya.
Satryo meminta agar perguruan tinggi membantu memulihkan mahasiswa yang terlibat judi online. Satryo juga meminta agar perguruan tinggi memastikan para mahasiswanya tidak terjebak
judol lagi.
"(Rehabilitasinya) tergantung dari trauma yang dialami oleh para mahasiswa. Kebanyakan di-treatment oleh psikolog untuk memulihkan kembali jalan pikiran si anak-anak tersebut," tuturnya.
Blokir 104.819 Situs Judi
Dalam konferensi pers tersebut
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sebanyak 104.819
situs judi online telah ditutup dalam dua pekan. Meutya mengatakan pihaknya juga telah meminta permohonan
pemblokiran rekening bank sebanyak 651.
"Desk
judol rapat pertama tanggal 4 November, kita liat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819," kata Meutya.
"Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian," sambungnya.
Meutya mengatakan permohonan
pemblokiran rekening terkait judi online telah disampaikan. Total ada 651 permohonan
pemblokiran rekening.
"Kemudian, untuk permohonan
pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, desk
judol ini kami sudah mengirimkan 651 permohonan, untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.
Menurutnya, selain menutup situs online,
pemblokiran rekening juga diperlukan. Meutya mengatakan permintaan itu lantaran rekening bank merupakan salah satu hal penting dalam kasus
judol.
"Jadi sebagaiman diketahui situs adalah satu hal, hal lain adalah rekening. Nadi
judol ini ada di rekening atau aliran dana," ujarnya.
Kemudian, Meutya menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan peihak e-wallet atau dompet digital. Dia mengatakan e-wallet juga kerap digunakan untuk transaksi
judol.
"Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu, untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform, nyatakan banyak dipakai untuk giat
judol," ujarnya.
"Teman-teman dana gopay link aja, ini sudah komunikasi untuk menurunkan di e-wallet masing-masing," imbuh dia.
Minta Hapus
Untuk menghapus kata kunci terkait
judol, Meutya mengaku telah bersurat kepada Google dan Meta. Meutya menemukan sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta mengenai
judol.
"Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," kata Meutya.
Meutya mengakui penghapusan kata kunci itu tidak dapat dilakukan dengan cepat. Hal itu, kata dia, lantaran pihaknya tidak dapat menghapus sendiri dan harus melibatkan perusahaan-perusahaan terkait.
"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini," ujarnya.
"Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," sambungnya.
Meutya memahami, baik Meta maupun Google, harus mengikuti guidelines dari perusahaannya. Namun, dia meminta perusahaan-perusahaan itu juga dapat mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," tuturnya.
"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," imbuh dia.
Sita Rp 77 MSementara itu Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 77 miliar dari kasus judi online (Judol). Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers itu.
Selain uang, Wahyu mengatakan sejumlah barang bukti lain pun disita, di antaranya handphone, tablet, laptop, bangunan, hingga senjata api.
"Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api," ujarnya.
Wahyu lalu menjelaskan uang yang ditampilkan dalam konferensi pers ini merupakan uang sitaan dari tersangka FH, pelaku judi SLOT82-78. Maka total uang yang disita dari FH sebanyak Rp 89,7 miliar.
"Ini adalah barang bukti hasil sitaan yang sudah dilakukan dan pengungkapan, ini yang ada di Mabes Polri saja, baru yang ditangkap di Mabes Polri, salah satunya terkait dengan judi SLOT82-78, yang sebenarnya sudah kita ungkap beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
"Pada saat itu kita sudah menyita beberapa, menyita sekitar Rp 76 miliar, tetapi tambahan lagi kita lakukan penelusuran aset terhadap situs ini, ini kita kembali menemukan Rp 13 miliar dari rekening oleh Tersangka FH. Ini adalah lanjutan dari apa yang kita lakukan sehingga total keseluruhan uang yang disita dari Tersangka FH sebanyak Rp 89.788.000.000 sekian," sambungnya.
734 Tersangka
Komjen Wahyu Widada mengatakan total sebanyak 619 kasus judi online telah terungkap sejak 5 November lalu. Wahyu mengatakan, dari total kasus tersebut, sebanyak 734 orang menjadi tersangka.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu.
Wahyu lalu menjelaskan peran dari para tersangka tersebut. Dia menyebut mereka terdiri atas operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat.
"Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya," jelasnya.
Wahyu mengatakan, dari total 619 kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). Wahyu menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," tuturnya.
"Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," imbuh dia. (**)