Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Kadis PUPR Sumut Atur Pihak Pemenang Lelang Urus Proyek Jalan Provinsi

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 21:24 WIB
140 view
Kadis PUPR Sumut Atur Pihak Pemenang Lelang Urus Proyek Jalan Provinsi
Adrial/detikcom
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Diketahui, pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

"Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," lanjut Asep.

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru