Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Kadis PUPR Padangsidimpuan

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 14:19 WIB
248 view
Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Kadis PUPR Padangsidimpuan
Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi logo KPK.

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru