Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Kadis PUPR Padangsidimpuan

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 14:19 WIB
246 view
Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Panggil Kadis PUPR Padangsidimpuan
Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi logo KPK.
Jakarta(harianSIB.com)

KPK tengah mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ).

"Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

"AMJ Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan," tambahnya dikutip dari detikcom.

Pemeriksaan dijadwalkan di kantor BPKP Medan. Namun KPK belum merincikan materi apa yang akan didalami kepada Ahmad Juni.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan," ucapnya dikutip dari detikcom.

Selain Ahmad Juni, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK. Berikut ini daftarnya:

1. Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumatera Utara
2. Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
3. Said Safrizal Bendahara BBPJN Sumatera Utara
4. Manaek Manalu PPK dan Kasatker Wilayah II PJN
5. T. Rahmansyah Putra / Dadam PNS


Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru