Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang disita setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan adalah 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari mobil milik Syah Afandin.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Detikcom.
Menurut Taufik, logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan keasliannya.
Baca Juga:
Selain itu,
KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dari
Syah Afandin. Penyidik juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai sebesar Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo mencapai Rp2,27 miliar juga disita. Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.