Usai persidangan, Ranning Cibro mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim.
"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," katanya singkat.
Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba juga mengapresiasi putusan tersebut.
Mereka turut menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sebelumnya hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
"Terima kasih kepada abang kita Dr Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujar Daniel W. Panggabean.
Selain itu, tim penasihat hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengelola maupun pengawas SPBU.