Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan

Rido Sitompul - Kamis, 09 Juli 2026 18:58 WIB
706 view
Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026).

Usai persidangan, Ranning Cibro mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," katanya singkat.

Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba juga mengapresiasi putusan tersebut.

Mereka turut menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sebelumnya hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

"Terima kasih kepada abang kita Dr Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujar Daniel W. Panggabean.

Selain itu, tim penasihat hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengelola maupun pengawas SPBU.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru