Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan

Rido Sitompul - Kamis, 09 Juli 2026 18:58 WIB
708 view
Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026).

"Saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," tegas Rumintang Naibaho.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali. Operator SPBU, Aziz Apandi Silalahi, disebut membantu pengisian tanpa menggunakan barcode Pertamina dan diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru