"Saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," tegas Rumintang Naibaho.
Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali. Operator SPBU, Aziz Apandi Silalahi, disebut membantu pengisian tanpa menggunakan barcode Pertamina dan diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.(**)