Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan

Rido Sitompul - Kamis, 09 Juli 2026 18:58 WIB
709 view
Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, yang terbukti bersalah dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan ketentuan pemaafan hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan pidana karena pemaafan hakim," ujar Efrata.

Baca Juga:
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.

Usai persidangan, Ranning Cibro mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," katanya singkat.

Tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba juga mengapresiasi putusan tersebut.

Mereka turut menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sebelumnya hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

"Terima kasih kepada abang kita Dr Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ujar Daniel W. Panggabean.

Selain itu, tim penasihat hukum meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengelola maupun pengawas SPBU.

"Saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," tegas Rumintang Naibaho.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali. Operator SPBU, Aziz Apandi Silalahi, disebut membantu pengisian tanpa menggunakan barcode Pertamina dan diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru