Medan(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, yang terbukti bersalah dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan ketentuan pemaafan hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan pidana karena pemaafan hakim," ujar Efrata.
Baca Juga:
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.