Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi dari Kortastipidkor, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Redaksi - Sabtu, 11 Juli 2026 16:03 WIB
99 view
Plt Jampidsus Terima Pelimpahan Tiga Kasus Korupsi dari Kortastipidkor, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Foto: Dok/CNN Indonesia
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Jakarta(harianSIB.com)

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk selanjutnya diproses di Kejaksaan Agung.

Rudi Margono mengungkapkan, dalam pelimpahan tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berasal dari kalangan swasta, sementara satu tersangka lainnya berinisial F.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F," ujar Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, dan rumah di kawasan Cilandak.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Di rumah mewah kawasan Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Sementara dari money changer di Cipete, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp4,46 miliar serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga won Korea Selatan.

Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature menghasilkan penyitaan uang tunai berupa SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259,15 juta. Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan USD133 ribu.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan bahwa penanganan tiga perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Proses penyidikan pun kini berlanjut setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru