Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Terkait Rencana Eksekusi Lahan Pantai Anjing 10 Ha, PT Pelindo I Ajukan Perlawanan (Verzet)

- Selasa, 26 Mei 2015 09:47 WIB
528 view
Terkait Rencana Eksekusi Lahan Pantai Anjing 10 Ha, PT Pelindo I Ajukan Perlawanan (Verzet)
Belawan (SIB)- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan pihak penggugat yakni  M Hafizham sebagai pemilik sah tanah seluas 10 hektar berlokasi di Pantai Anjing Kelurahan Bagan Deli berakibat bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I tidak lagi berhak atas lahan tersebut atau Pelabuhan Belawan terancam tidak dapat beroperasi.

Hal tersebut dikatakan, Ka Humas PT Pelindo I, M Eriansyah kepada wartawan Kamis (21/5) lalu.

Selain itu menurutnya, jika memang dibatalkan HPL Pelabuhan Belawan maka begitu banyak kerugian yang akan dialami PT Pelindo I serta masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

Sebab akan mempengaruhi kestabilan ekonomi masyarakat karena Pelabuhan Belawan yang merupakan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia juga  merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut.

“Distribusi barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng  dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM kepada masyarakat serta perencanaan pembangunan perekonomian khususnya program maritim pemerintah dalam mendukung Tol Laut akan terganggu,” ujar Ka Humas PT Pelindo I.

Sebelumnya eksekusi atas lahan seluas 10 hektare berlokasi di Pantai Anijng Belawan terpaksa ditunda oleh pengadilan karena dihadang ratusan karyawan PT Pelindo I yang tidak rela tanah perusahaan tempat mereka bekerja diambil pihak lain.

Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan Lahan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk di dalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing.

Pihak PT Pelindo I juga mengatakan terkait permasalahan tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah hukum yakni menunda  pelaksanaan sita eksekusi dengan melakukan verzet/perlawanan serta menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), sesuai akta PK No 26/PK/PM/PDT/2014/PN.Mdn tanggal 24 november 2014. (A9/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru