Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026
Gantung Kasus Setya Novanto,

Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus

*KMP di MKD Tolak Novanto Divonis
- Kamis, 31 Desember 2015 09:42 WIB
841 view
 Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus
Jakarta (SIB)- Seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun.

“Menutup sidang tanpa putusan adalah sebuah perbuatan melanggar hukum,” kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Rabu siang.

Anggota MKD yang digugat yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A.Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.

Mereka digugat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015.

Sugeng menilai, tak seharusnya para anggota MKD menutup kasus, meskipun Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
 
Sebab, Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD sebagai Anggota DPR, bukan pimpinan DPR.
“Lain kalau yang bersangkutan mundur sebagai Anggota DPR,” kata Sugeng.

LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan itu adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17 Tahun 20014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.
Para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus untuk:

1) Mengabulkan gugatan seluruhnya

2) Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum

3) Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan. 4) Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional.

Adapun warga yang turut menjadi penggugat yakni: Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, Wiwin Winata.

KMP Tolak Novanto Divonis
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari kubu Koalisi Merah Putih tak terima mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan dijatuhi vonis dalam kasus pelanggaran etika “papa minta saham”. Menurut anggota MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ridwan Bae, kasus tersebut telah selesai dan tidak akan ada vonis setelah Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Ridwan mengatakan kasus itu sudah berhenti dengan dasar hasil keputusan rapat pada 16 Desember lalu. Apalagi, ucap dia, keputusan itu diambil setelah MKD menerima surat pengunduran diri Setya dan dibacakan secara terbuka. “Sangat politis kalau ada vonis,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (29/12).

Sebab, ucap dia, vonis diberikan oleh orang-orang partai. Padahal, menurut Ridwan, Golkar sudah mengajukan tim panel untuk memeriksa Setya. Tim panel yang melibatkan ahli merupakan konsekuensi dari sanksi berat MKD. “Kalau berat, putusan lebih adil,” tuturnya. “Setya mundur pun sama dengan risiko sanksi sedang.”

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan Setya akan diberikan vonis sedang yang akan dibacakan setelah masa reses. Menurut dia, kasus tersebut belum selesai setelah Ketua MKD membacakan surat pengunduran diri Setya. “Kemarin itu belum final. Kami baru membaca amarnya saja. Kalau putusan, panjang bacanya,” ucapnya, Senin lalu.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Supratman Andi Agtas, menyatakan Junimart membuat kegaduhan politik baru dengan rencana pembacaan vonis Setya. “Putusan rapat paling tinggi adalah kasus selesai. Junimart ini ngawur,” ujarnya.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, menuturkan Setya perlu diberi vonis. “Agar sanksi melekat kepada Setya dan tidak mengulangi lagi,” katanya. Menurut dia, semua kasus yang disidang di MKD wajib ada sanksi. “Buat apa kami sidang lima hari lima malam kalau tanpa putusan?”  (T/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru